Selain itu, individu dengan pendapatan antara Rp. 3 juta – Rp. 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
Sedangkan individu dengan pendapatan > Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi Pekerjaan, atau kerap disebut take home pay.
Untuk implementasi ketentuan dimaksud serta edukasinya kepada masyarakat, Bank Indonesia secara aktif berkoordinasi dengan industri, perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili seluruh penyelenggara kartu kredit, baik Prinsipal, Penerbit maupun Acquirer.
Komentari tentang post ini