Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan BI dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.
Kelima, pengawasan oleh BI. Dan Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.
Dia berharap pengaturan ini dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Hal ini sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” pungkasnya.














