Dalam menghadapi lonjakan transaksi, jelasnya BI secara optimal bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait lainnya seperti PT. KAI (Kereta Api Indonesia) untuk melayani kebutuhan masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1436 H/2015. Untuk wilayah Jakarta, kegiatan layanan kas BI dilakukan sejak tanggal 17 Juni-15 Juli 2015 (hari kerja) di beberapa wilayah yaitu di lapangan IRTI Monas mulai Pkl.09.00-13.00 WIB serta 6 stasiun kereta api (Kota, Gambir, Senen, Tanah Abang, Jatinegara dan Cikini) mulai Pkl.10.00 sd. 12.00 WIB.
Adapun jumlah UPK (Uang Pecahan Kecil) yang dapat ditukar oleh masyarakat adalah Rp3.700.000,00/orang dengan rincian: Rp20.000,00 1 pak sebesar Rp2.000.000,00; Rp10.000,00 1 pak sebesar Rp1.000.000,00; Rp5.000,00 1 pak sebesar Rp500.000,00; dan Rp2.000,00 1 pak sebesar Rp200.000,00. “Optimalisasi layanan penukaran uang juga ditempuh dengan penyediaan kegiatan layanan kas keliling di pasar-pasar dan tempat keramaian masyarakat lainnya untuk penukaran UPK baik di wilayah Propinsi DKI Jakarta maupun daerah-daerah di wilayah Kantor Perwakilan BI,”pungkasnya.














