JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan BI Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 7,50%, dengan suku bunga Lending Facility dan suku bunga Deposit Facility masing-masing naik menjadi 7,50% dan 5,75%.
Kebijakan ini ditempuh dengan mempertimbangkan masih besarnya defisit transaksi berjalan di tengah risiko ketidakpastian global yang masih tinggi.
Dengan demikian, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa defisit transaksi berjalan menurun ke tingkat yang lebih sehat dan inflasi tetap terkendali menuju ke sasaran 4,5±1% pada 2014 sehingga tetap dapat mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
“Ke depan, BI mencermati sejumlah risiko dalam perekonomian global dan nasional serta akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, BI Difi A. Johansyah di Jakarta, Selasa (12/11).
Sekedar catatan, dalam kurun waktu tujuh bulan, BI telah menaikkan BI Rate total sebesar 175 basis poin dari 5,75 persen menjadi 7,5 persen.