JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) akhirnya memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis points (bps) menjadi 7 persen, suku bunga Lending Facility (LF) sebesar 25 bps menjadi 7 persen dan suku bunga Fasilitas Simpanan BI sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen.
Hal tersebut seperti dikemukakan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah di Gedung BI Jakarta, Kamis (29/8). “Rapat Dewan Gubernur hari ini (29/8) memutuskan untuk memperkuat bauran kebijakan lanjutan,” kata Difi.
Selain menaikkan BI Rate, Lending Facility dan Fasbi Rate, kata Difi, BI juga akan memperpendek jangka waktu month-holding-period kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari enam bulan menjadi satu bulan. “BI juga memperhitungkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) sebagai komponen Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder,” ujarnya.
Bauran kebijakan selanjutnya, jelas dia, BI akan berupaya memperkuat kerjasama antarbank sentral dengan memperpanjang Bilateral Swap Arrangement (BSA) antara BI dengan Bank of Japan. “Kebijakan lanjutan ini memperkuat berbagai bauran kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya,” katanya.