JAKARTA- Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia (BI) menaikan suku bunga acuan Bank atau BI Rate sebesar 50 basis points (bps) menjadi 6,5 persen sudah tepat karena level policy rate di angka 6 persen sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan realitas perekonomian di dalam negeri. Sebab dalam praktiknya, bank-bank sudah memberikan bunga deposito sekitar 7 persen, bahkan lebih. “Langkah ini (kenaikan BI Rate sebesar 50 bps) sudah tepat, meski cenderung berani,” ujar Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Tony Prasetiantono di Jakarta, Kamis (11/7).
Apabila bank-bank umum memberikan bunga deposito sama dengan besaran BI Rate, jelas Tony, maka nasabah akan menarik dananya untuk dibelikan mata uang dollar Amerika Serikat. Hal ini akan memperburuk posisi cadangan devisa (cadev) yang kini sebesar 98 miliar dollar AS. “Jadi, BI Rate memang harus naik, tidak ada opsi lain,” tegas dia.
Namun demikian, lanjut dia, kenaikan sebesar 50 bps dianggap terlalu berani. “Semula saya duga hanya 25 basis poin. Namun, saya duga data terakhir memang memaksa BI harus menaikkan BI Rate secara signifikan, agar tidak terjadi “bleeding” yang lebih besar lagi di cadangan devisa,” kata Tony.
Komentari tentang post ini