JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 7,75% setelah 13 bulan lamanya bertengger di level 5,755.
Selain itu, suku bunga Lending Facility naik sebesar 50 bps menjadi 8,00%, sementara suku bunga Deposit Facility tetap pada level 5,75%.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan kenaikan suku bunga acuan ini memperkuat bauran kebijakan dalam merespon kebijakan reformasi subsidi BBM yang ditempuh Pemerintah.
Kenaikan BI Rate ditempuh untuk menjangkar ekspektasi inflasi dan memastikan bahwa tekanan inflasi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi tetap terkendali, temporer, dan dapat segera kembali pada lintasan sasaran yaitu 4±1% pada tahun 2015.
“Kebijakan tersebut juga konsisten dengan kemajuan dalam mengelola defisit transaksi berjalan ke arah yang lebih sehat. Pelebaran koridor suku bunga operasi moneter dimaksudkan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendorong pendalaman pasar keuangan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (18/11).
Bank sentral mempersiapkan penyesuaian kebijakan makroprudensial guna memperluas sumber-sumber pendanaan bagi perbankan sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan serta mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif yang prioritas.













