JAKARTA–Kebijakan moneter ketat yang diterapkan Bank Indonesia (BI) dengan mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di level 7,50% terus dikeritik. Pasalnya, suku bunga tinggi tidak memberikan insentif bagi kegiatan ekonomi.
Kendati menuai keritik, BI tidak mengubah policy ratenya. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RGD) Selasa (17/11), bank sentral kembali menahan suku bunga acuan sebesar 7,50%, dengan suku bunga Deposit Facility 5,50% dan Lending Facility pada level 8,00%. Dengan demikian, selama 10 bulan berturut-turut, BI Rate tetap ditahan.
Gubernur BI, Agus Martowardoyo mengatakan keputusan bank sentral menahan suku bunga adalah mengantisipasi ketidakpastian global. Selain itu, keputusan tersebut sejalan dengan upaya membawa inflasi menuju pada kisaran sasaran sebesar 4 persen plus minus 1 persen di 2015 dan 2016. “Fokus kebijakan BI dalam jangka pendek diarahkan pada langkah-langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian perekonomian global, dengan mengoptimalkan operasi moneter baik di pasar uang Rupiah maupun pasar valuta asing,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Selasa (17/1).
Selain mempertahankan BI rate di level 7,50%, RGD BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah, dari sebelumnya 8,0% menjadi 7,50%, berlaku efektif sejak 1 Desember 2015.














