JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/5/PADG/2020 tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana.
Bleid baru ini dibuat untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolalaan Keuangan Negara sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana).
“PADG mulai berlaku pada 20 April 2020,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko di Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana merupakan tindak lanjut dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan bagi BI antara lain untuk membeli Surat Utang Negara (SUN)1 dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)2 berjangka panjang di pasar perdana3.
Hal itu diperlukan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dalam rangka pandemi COVID-19.














