Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana berdasarkan prinsip BI sebagai last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
Adapun materi pengaturan dalam PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana mencakup :
Pertama, Bank Indonesia menyelenggarakan lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan untuk SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Kedua, Ketentuan mengenai pengajuan penawaran dan peserta lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku mengenai lelang SUN dan/atau SBSN di pasar perdana domestik.
Ketiga, Bank Indonesia dapat mengajukan penawaran pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang dalam lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan dengan cara: a. dilakukan secara langsung tanpa melalui dealer utama dan/atau dealer utama SBSN; b. penawaran pembelian secara non-kompetitif (non-competitive bid).
Keempat Pelaksanaan lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai lelang surat berharga negara di pasar perdana, sepanjang tidak bertentangan dengan PADG ini.














