ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Keuangan Bank

BI Rilis PBI Perizinan Terpadu

gatti Reporter : gatti
3 Mei 2020, 2 : 57 AM
3k 158
0
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan yang mulai berlaku 1 Mei 2020.

Ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidah memerlukan kehadian fisik.

“Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi COVID-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko.

BacaJuga :

Mandiri Utama Finance Luncurkan MOBEX 2026, Hadirkan Pembiayaan Mobil Bekas Serba Digital

Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Pelayanan dalam hal perizinan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Secara umum, ketentuan tersebut mencakup:

1. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada BI (Pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.

3. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

4. BI memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.

5. BI menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka Bank Indonesia menolak permohonan perizinan dan Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

6. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan BI atau sarana lain yang ditetapkan BI.

7. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.

8. Permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kerta Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia lalu akan diproses di KPwDN Bank Indonesia setempat.

9. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.

Tags: Aplikasi Perizinan BIBank DanamonBank MandiriBank OCBC NISPBCABNIBRIBTNCIMB NiagaHSBCPBIPeraturan Bank IndonesiaPerizinan
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

PSBB Tahap 2, Petugas Gabungan Perketat Akses Masuk Kalimalang

Berita Selanjutnya

Manuver China di Laut China Selatan Memancing Ketegangan Berskala Besar

Berita Terkait

Setor Tunai di CRM BNI Kini Lebih Untung, Ada Cashback dan Kesempatan Menang Mercedes-Benz
Bank

Transaksi Ramadan Naik, BNI Ingatkan Waspada Modus Kejahatan Siber Jelang Lebaran

25 Feb 2026, 11 : 17 AM
Naik 2,21%, Bank China Construction (MCOR) Bukukan Laba Rp301,94 Miliar pada 2025
Bank

Naik 2,21%, Bank China Construction (MCOR) Bukukan Laba Rp301,94 Miliar pada 2025

24 Feb 2026, 2 : 06 PM
Mandiri Utama Finance Luncurkan MOBEX 2026, Hadirkan Pembiayaan Mobil Bekas Serba Digital
Bank

Mandiri Utama Finance Luncurkan MOBEX 2026, Hadirkan Pembiayaan Mobil Bekas Serba Digital

24 Feb 2026, 11 : 21 AM
Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026
Bank

Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

23 Feb 2026, 7 : 52 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%
Bank

Bank Indonesia, Uang Beredar pada Januari 2026 Tumbuh 10% Jadi Rp10.117,8 Triliun

23 Feb 2026, 2 : 20 PM
Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah: Menuju Arus Utama Perekonomian Nasional dan Target Investasi 2026
Bank

Handi Risza Soroti Kendala Struktural Perbankan Syariah

21 Feb 2026, 5 : 34 PM
Berita Selanjutnya
Manuver China di Laut China Selatan Memancing Ketegangan Berskala Besar

Manuver China di Laut China Selatan Memancing Ketegangan Berskala Besar

Baru 5.300 Warga Terdampak Covid-19 di Tangsel Dapat Bansos

Baru 5.300 Warga Terdampak Covid-19 di Tangsel Dapat Bansos

Dilema Golkar dan Kartu Pra Kerja

Dilema Golkar dan Kartu Pra Kerja

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886

Opini

Daaz Bara Lestari (DAAZ) Tambah Pinjaman ke Anak Usaha Jadi Rp22 Miliar

Daaz Bara Lestari (DAAZ) Tambah Pinjaman ke Anak Usaha Jadi Rp22 Miliar

25 Feb 2026, 7 : 13 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Jatuh Tempo Maret 2026, Prime Agri (SGRO) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk I Tahun 2021 Seri B Rp205,2 Miliar

25 Feb 2026, 7 : 05 PM
Laba Bersih AUTO Sepanjang 2022 Meroket 117% Jadi Rp1,33 Triliun

Naik 8,4%, Astra Otoparts (AUTO) Cetak Laba Rp2,21 Triliun pada 2025

25 Feb 2026, 6 : 57 PM
IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

IHSG Naik 0,50% ke 8.322,227 Diungkit Saham TLKM, ASII, BBRI dan BBCA

25 Feb 2026, 6 : 31 PM
Masyarakat Adat Bukan Angka Politis dan Alat Diplomasi

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

25 Feb 2026, 5 : 24 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.