JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan pelaksanaan, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada Layanan Keuangan Digital (LKD) setelah sebelumnya merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016. “Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada 2 tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program Pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Tirta Segara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/10).
SE tersebut jelas Tirta memuat beberapa hal pokok, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik, serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered). Peningkatan kemudahan tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah.
Dari sisi penyelenggara LKD ujarna, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat (sebelumnya, hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara). “Untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta,” terangnya.













