JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan revisi terhadap tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Ketiga PBI yang direvisi itu yakni PBI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. “Revisi ini efektif berlaku sejak 1 Juni 2015,” ujar Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin (1/6).
Dia berharap penyempurnaan ketentuan tersebut dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik yang antara lain ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian. Selain itu, revisi ketentuan tersebut juga merupakan bentuk nyata dari dukungan BI terhadap kegiatan ekonomi di tanah air dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.