JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank yang dilakukan pedagang valuta asing (PVA) dan penyelenggara transfer dana/kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU).  Penyempurnaan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Pemberlakuan aturan ini juga sebagai penyempurnaan aturan serupa sebelumnya. Ini kami lakukan sebagai salah satu langkah pemeliharaan stabilitas rupiah,” kata Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah  saat BI Bareng Media (BBM) Tentang Pedagang Valuta Asing/Money Changer di Pressroom BI, Jakarta, Rabu (1/5).
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dengan Nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing oleh pedagang valuta asing atau money changer kepada bank. Sebab APVA menilai aturan itu berpotensi mematikan bisnis money changer yang menjadi anggota APVA. “Bagaimana tidak? Ke depan PVA harus menyerahkan data mengenai nasabahnya kepada pihak bank untuk dapat melakukan pembelian valuta asing, artinya pihak bank akan memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA,” ujar Ketua Umum APVA, Muhamad Idrus di Jakarta, Selasa (30/4).














