Difi menjelaskan, penerbitan Surat Edaran BI No 15/3/DPM pada 28 Februari 2013 merupakan penyempurnaan SE BI No 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 sebagai ketentuan pelaksana dari PBI No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.
Menurut Difi, BI perlu menyempurnakan beberapa ketentuan Surat Edaran yang mengatur tentang pembelian valas terhadap rupiah kepada bank yang dilakukan PVA atau money changer dan KUPU.
Selain mendukung upaya memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, penyempurnaan aturan ini juga  memperkuat kehati-hatian bagi bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principle/ KYC).
Bahkan kata Difi, penyempurnaan ketentuan ini bertujuan untuk menyetarakan ketentuan pembelian valas terhadap rupiah kepada bank yang telah berlaku selama ini bagi pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh pelaku ekonomi, baik secara langsung pada bank maupun melalui PVA, akan memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertangung jawabkan serta bermanfaat untuk sektor riil. Â “Ketentuan tentang KUPU berlaku sejak 18 Maret 2013, sedangkan khusus untuk pengaturan pembelian valas oleh PVA berlaku efektif mulai hari ini, 1 Mei 2013,” jelas dia.














