JAKARTA-Bank Indonesia (BI) sempurnakan aturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) melalui bank dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/12/PBI/2020, berlaku efektif mulai 28 Agustus 2020.
Salah satu poin penyempurnaan adalah penunjukan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) yaitu bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing.
“Dengan berlakunya PBI tersebut, maka PBI No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko di Jakarta, Senin (31/8).
Menurutnya, PBI No.22/12/PBI/2020 merupakan tidak lanjut dari kesepakatan antara BI dengan Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang terkait implementasi kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral atau disebut juga Local Currency Settlement (LCS).