JAKARTA-BI menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas) melalui PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan PADG ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020.
Menurutnya, substansi ketentuan yang disempurnakan adalah penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Valuta Asing (valas) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari semula 8% (delapan persen) menjadi 4% (empat persen).
Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Penyempurnaan ketentuan ini merupakan tindak lanjut salah satu dari 5 (lima) langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian.
Kelima langkah dimaksud yaitu:
Komentari tentang post ini