Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi:
a) redefinisi konsumen dan penyelenggara,
b) penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI,
c) penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen,
d) penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan,
serta e) penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).
Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.













