JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.
Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskannpenyempuraan PBI PUAS antara lain berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).
Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam 1 (satu) PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi 1 (satu) PBI dan 1 (satu) Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
“Penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah,” jelasnya.
Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.