JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).
Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah.
“Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021,” ujar Direktur Eksekuti Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono di Jakarta, Senin (31/5).
Menurutnya, area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
Komentari tentang post ini