JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mempersiapkan pembentukan lembaga Central Counterparty (CCP) di Indonesia. CCP berfungsi mengurangi risiko sistemik melalui fungsinya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara berharap keberadaan CCP dapat meminimalkan risiko transaksi di pasar keuangan dengan mencegah kegagalan pelaksanaan/penyelesaian transaksi (default) yang dapat menyebabkan efek domino (sistemik). “Mengingat pentingnya pembentukan CCP, BI melakukan berbagai langkah persiapan, antara lain dengan menggelar seminar,” ujarnya di Jakarta, Kamis, (21/7).
Menurutnya, CCP dapat berperan pada transaksi derivatif yang dilakukan secara Over-the-Counter (OTC atau diluar bursa). Dalam melakukan proses kliring dan penjaminan transaksi antar pelaku pasar, CCP menempatkan dirinya antara pembeli dan penjual (contract replacement), yang dinamakan proses novasi. “Melalui CCP, pengaturan transaksi OTC Derivative wajib dilakukan melalui Central Counterparty (CCP),” terangnya.
Komentari tentang post ini