BI telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 pada masa PSBB secara ketat yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing,” imbuhnya.
Penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 3.742 Kantor Cabang (KC) bank di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 344 KC bank di daerah Jabodetabek dan 3.398 KC bank di wilayah luar Jabodetabek terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 20 Mei 2020.
BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan memerhatikan kebijakan pelaksanaan PSBB yang diterapkan Pemerintah Daerah setempat.
“BI senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) guna memastikan tersedianya uang yang layak edar dan terus mengedukasi masyarakat tentang kedisplinan dalam menjaga higienitas saat bertransaksi dengan uang tunai guna memitigasi penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, BI menyusun strategi secara internal dan eskternal.
Secara internal, BI melakukan:
1) Penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang,














