2) Pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.
Sedangkan dari sisi eksternal, BI melakukan langkah-langkah untuk:
1) Berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat,
2) Menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang,
Dan 3) Memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Dari sisi nontunai, telah terjadi perubahan perilaku di masyarakat dalam memilih media pembayaran yang beralih ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat. Guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan himbauan Pemerintah untuk physical distancing, BI mengeluarkan kebijakan yaitu :
a. Membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 30 September 2020;
b. Menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 31 Desember 2020;














