JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mensosialisasi Layanan Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran kepada Bank dan Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran. Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
Sistem pembayaran nasional terus menerus mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal maupun jumlah transaksi. Peningkatan tersebut tentunya membawa konsekuensi tidak saja bagi konsumen namun juga bagi penyelenggara maupun otoritas di bidang sistem pembayaran. Konsumen akan menuntut adanya informasi yang akurat dan jelas tentang berbagai produk sistem pembayaran yang ada di pasaran. Di sisi lain berbagai permasalahan akan muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas dari transaksi sistem pembayaran. “BI telah membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi,” demikian ungkap Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Jakarta, Jumat (21/2).