JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) , Agus D.W. Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea, Choongsoo Kim, menandatangani perjanjian kerjasama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) di Jakarta. Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun (ekuivalen USD10 miliar). “Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen antar kedua bank sentral untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi,” ujar Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Kamis (6/3).
Agus Marto menambahkan, perjanjian kali merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pada 13 Oktober 2013. “Kami di Washington pada saat itu sepakat untuk mempunyai bilateral currency swap arrangement. Dan, sekarang ini dokumennya sudah selesai dan ditandatangani,” tutur Agus Marto.
Dia menyebutkan, kerjasama swap ini diharapkan mampu untuk mengurangi tekanan terhadap permintaan dolar AS. “Sekarang ini, kalau ada yang impor barang dari indonesia atau kita mempunyai tagihan dalam won, maka bisa gunakan dua currency ini,” ujarny
Komentari tentang post ini