JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/17/PADG/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang “Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, yang mulai berlaku sejak 31 Juli 2019.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan PADG ini merupakan peraturan teknis bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang mencakup antara lain pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
PADG ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, khususnya Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
“Hal tersebut sebagai implementasi keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Maret 2019,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini