JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi yang efektif berlaku pada 30 Agustus 2019.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan PBI ini merupakan penggabungan 5 (lima) PBI yang mengatur 6 (enam) pelaporan bank secara komprehensif dan mengharmonisasi tata cara penyampaian laporan tersebut.
Adapun 6 (enam) pelaporan bank umum dimaksud, meliputi: Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (LSMK), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Harian Bank Umum (LHBU), dan Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
“Ketentuan ini mengatur cakupan laporan, periodisasi, batas waktu penyampaian laporan, dan tata cara penyampaian laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi BI,” ujarnya.
Komentari tentang post ini