Pedoman ini akan menjadi acuan bagi bank dan perusahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek uji coba yang akan berlangsung pada bulan Mei sampai dengan November 2013. Pelaksanaan proyek uji coba dilakukan secara terbatas di 8 (delapan) provinsi yang dapat dipilih oleh bank, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Dengan pemilihan lokasi oleh setiap bank paling banyak di 2 (dua) provinsi dan untuk setiap provinsi hanya dapat paling banyak 3 (tiga) kecamatan.
Pemberian layanan secara non konvensional tersebut dilakukan tidak melalui kantor fisik bank/perusahaan telekomunikasi (telco), namun dengan menggunakan sarana teknologi dan jasa pihak ketiga yang disebut sebagai Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) yang teregister terutama untuk melayani unbanked dan underbanked people. Pada umumnya perluasan layanan keuangan seperti ini di lingkup internasional dikenal dengan sebutan branchless banking. Layanan keuangan yang diberikan melalui branchless banking ini merupakan layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan ekonomi masyarakat unbanked dan underbanked, seperti pengiriman uang, menyimpan kelebihan pendapatan, dan memperoleh tambahan dana untuk pembiayaan usaha produktif.













