JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) memastikan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli di pasar perdana oleh BI tidak akan menimbulkan inflasi.
Alasannya adalah karena dalam pembiayaan COVID-19 sesuai Perppu No. 1 Tahun 2020, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana merupakan tambahan pembiayaan defisit fiskal namun BI sebagai last resource atau pembeli terakhir yang bersifat tidak kompetitif (non competitive bid) jika bank-bank tidak dapat menyerap lagi SBN/SBSN pada lelang reguler.
“Jika lelang reguler tidak mencukupi, BI sebagai last resource artinya BI dalam lelang reguler menjadi non competitive bid. Jumlahnya, kalau SBSN maksimum 30% dari target maksimum lelang yang akan dilakukan pemerintah,” jelasnya dalam live streaming Perkembangan Ekonomi Terkini pada Rabu, (22/04) di Jakarta
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan pembiayaan untuk COVID-19 dari sumber yang ada terlebih dahulu yaitu SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), dana Badan Layanan Umum (BLU), dana dari lembaga keuangan dunia seperti ADB dan World Bank serta penerbitan obligasi global seperti seri RI1030, RI1050, dan RI0470 yang ketiganya bernilai total sebesar USD4,3 miliar.
Komentari tentang post ini