JAKARTA – Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.
Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.
“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Selly pun mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selly menilai UU TPKS yang rampung lewat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR pada tahun 2022 lalu ini menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya.
Artinya, kata Selly, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya.
Serta dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.
Komentari tentang post ini