Pun demikian dengan kemarahan rakyat pada kasus-kasus korupsi raksasa yang sampai saat ini masih tidak jelas penangannya, Presiden Jokowi tidak berusaha tampil sebagai leader yang berwibawa dan cerdas untuk turut serta menyelesaikan persoalan kacau balaunya dunia pendidikan itu, juga tidak berusaha mendesak semua aparat penegak hukum agar lebih cepat dan lebih serius lagi menyelesaikan berbagai kasus-kasus hukum besar yang menyita perhatian publik itu.
Namun Presiden Jokowi malah semakin arogan mengacak-acak dan mengangkangi tatanan hukum dan demokrasi di negeri ini.
Ambil salah satu contoh saja.
Setelah Jokowi “berhasil” menghancur leburkan wibawa Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan MK No.90 Tahun 2023 nya, hingga sang adik ipar harus dipecat dari Ketua MK, lalu menghancur leburkan wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) melalui pemecatan Ketua KPK Firli Bahuri yang terlibat kasus pemerasan dan yang konon sebelumnya Firli telah membuka skandal-skandal korupsi kedua anak Sang Nepotis atas kasus korupsi dan gratifikasi proyek-proyek strategis nasional yang sampai kini ditutupinya dan terakhir “berhasil” menghancur leburkan wibawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui skandal si Gundul Cabul hingga Ketua KPU nya dipecat, kini Presiden Jokowi seperti hendak menghancur leburkan Indonesia melalui RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA) !
Komentari tentang post ini