Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan.
Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
Jika setelah berakhirnya tahun keuangan di mana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, mulai tahun buku 2025 dan seterusnya, manajemen Perseroan berkomitmen untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan paling sedikit 40% dari laba bersih setelah pajak, di mana syarat dan ketentuan pembagian dividen berdasarkan UUPT, telah seluruhnya dipenuhi dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.













