Penentuan jumlah dan pembayaran dividen atas saham tersebut, akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi laba ditahan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan dan kebutuhan kas.
Dividen akan dibayarkan dalam tunai. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia.
Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Berkaitan dengan prospek usaha, harus diakui, kinerja keuangan Perseroan tumbuh signifikan setidaknya hingga semester I 2024. Ini tidak lepas dari prospek usaha Perseroan yang cerah.
Berdasarkan data dari Frost & Sullivan. Indonesia memiliki pasar konsumen yang besar dan berkembang pesat, dengan populasi sekitar 277,4 juta pada tahun 2023.
Kenaikan kelas menengah dan meningkatnya tingkat urbanisasi telah menghasilkan peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan dan permintaan yang lebih tinggi di berbagai sektor.
Secara khusus, industri ritel perbaikan rumah diperkirakan akan mendapat manfaat besar dari tren ini.













