JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan sebuah kawasan peruntukan industri (KPI) di dalam wilayahnya.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.
“Sebagai salah satu instrumen untuk memacu investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan menarik bagi investor masuk, kemudian mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Jumat (27/11).
Hingga saat ini, total luas KPI di Indonesia lebih dari 611 ribu hektare dengan persentase terbanyak (sekitar 50%) ada di pulau Jawa-Bali.
Dari total luas KPI tersebut, dibangun sebanyak 121 kawasan industri (KI) dengan total luas mencapai 53 ribu ha.
“Kami mencatat, dalam periode lima tahun, muncul 41 KI baru, sehingga totalnya mencapai 121 KI. Jadi, 121 KI ini siap untuk menampung para investor, baik itu dari asing maupun dalam negeri,” ungkap Dirjen KPAII.
Komentari tentang post ini