JAKARTA-Gagasan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), berupa pelarangan bagi Wisatawan miskin berkunjung ke destinasi wisata Labuan Bajo, NTT mulai memakan korban.
Hal ini seiring berlakunya tarif baru harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pertanggal 1/8/2022, secara efektif menjadi Rp.3.750.000 per-pengunjung.
Kenaikan tarif tiket masuk TNK ini, jelas sebagai suatu pemaksaan kehendak VBL dan bukan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
Pasalnya, sebagai Taman Nasional, kebijakannya itu ditentukan oleh pemerintah pusat berupa PP.
Dan PP yang dimaksud adalah PP No 12 Tahun 2014, yang mengatur pemberlakuan tarif masuk termasuk tarif TNK.
Karena itu, pemberlakuan tarif masuk TNK dengan harga tiket sebesar Rp. 3.750.000,- jelas tidak memiliki dasar hukum dan bersifat sangat diskriminatif karena bertujuan untuk menangkal orang-orang berpenghasilan menengah ke bawah tidak bisa atau tidak boleh masuk di TNK.
“Ini namanya diskriminasi dalam pelayanan kepariwistaan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (3/8).
Komentari tentang post ini