JAKARTA-Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengusulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia.
Namun demikian, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowimenolak usulan itu lantaran tidak relevan lagi serta bertentanngan dengan konstitusi.
Sebelumnya, Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR mengusulkan agar semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah.
Usulan itu disampaikan Rycko merespons pernyataan anggota Komisi IIIDPR dari Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (4/9).
Safaruddin menyampaikan informasi ada masjid di wilayah Kalimantan Timur yang kerap digunakan untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Kami di Kalimantan Timur Pak, ada masjid di Balikpapan, tapi tiap hari mengkritik pemerintah di situ Pak, di dekat lapangan Merdeka itu,” kata Safaruddin.
Menurut Baidowi, usulan tersebut tidak lagi relevan.
Karena mabes Polri Brigjen menyampaikan bahwa rekruitmen terorisme tidak lagi terjadi di tempat ibadah melainkan melalui internet dan medsos.
Oleh karenanya, usulan BNPT tidak perlu direspon dengan membuat kebijkan.
Apalagi usulan tersebut bertentangan dengan Konstitusi.
Pasal 29 UUD 1945 secara tegas sudah menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Artinya usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah.
Selain usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi juga cenderung akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat apalagi ini kan memasuki tahun Pemilu.
Hal yang perlu diingat Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada tanggal 28 Oktober 2005.
“Kalau usulan BNPT ini direalisasikan, akan berimplikasi pada akan gugatnya Indonesia di dunia Internasional,” jelasnya.
Komentari tentang post ini