Lebih lanjut dia mengatakan usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia juga rentan melanggar HAM.
Usulan ini akan rentan melanggar HAM karena negara akan cenderung ikut campur kebebasan individu untuk menjalankan ibadah.
“Agama apapun saa yakin akan menolak usulan ini. Tidak hanya agama Islam, tapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha ataupun Konghucu yang akan merasa terkekang dengan usulan ini,” tuturnya.
Apalagi berdasarkan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri penduduk Indonesia dengan jumlah 273 juta jiwa rata rata seluruhnya beragama hanya 0,03% yang aliran kepercayaan.
“Nah usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragamakena imbasnya,” ulasnya.
Oleh sebab itu, Baidowi mengatakan tidak ada urgensinya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat tempat ibadah di seluruh Indonesia.
Agama apapun yang ada di Indonesia baik itu agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha ataupun Konghucu memiliki nilai dan ajaran yang tidak boleh dibatasi apalagi dikontrol oleh negara.
“Karena ini sudah menjadi konsensus dan amanah konstitusi kita UUD 1945 dan sesuai dengan Pancasila,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini