Padahal tegas Sadar, institusi pemeriksa/audit proyek pembangunan mengeluarkan dana sangat besar untuk kegiatan audit, baik untuk gaji, fasilitas dan overhead. Akan tetapi, hasil audit sangat tidak efektif.
Faktanya, jelas Sadar, hasil audit BPKP cenderung “melindungi” Kepala Pemerintahan.
Sementara, hasil audit Itjen terkesan “melindungi” Menteri. Sisi lain, secara legal, keduanya tidak ada dalam UUD 1945 karena hanya menyebut BPK sebagai institusi pmeriksa keuangan.
Dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen dan Undang-Undang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa BPK menjadi auditor tertinggi (supreme audit) yang memeriksa seluruh aktivitas keuangan negara.
Karena itu, Sadar mengusulkan BPKP dilikuidasi saja. Selain memperkuat BPK, peleburan ini memungkinkan BPK yang baru menjalankan tugasnya sampai ke semua entias pusat dan daerah yang jumlahnya 3100 entitas.
Sadar mengaku, managemen pengawasan dan pemeriksaan selama ini memang terpencar di 3 tempat BPK,BPKP dan Itjen.
Namun peran BPKP tidak efektif karena hanya berfungsi seperti konsultan saja.
“Kedepan Pengawasan Internal cukup dilakukan oleh Itjend, Pengawasan external oleh BPK. Jika Presiden membutuhkan unit pengawas internal pemerintah, cukup dibuat satu tim koordinator seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto,” sarannya.












