JAKARTA -Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep sudah memberikan klarifikasi dugaan gratifikasi pelayanan perjalanan dengan private jet ke Amerika Serikat.
Namun pengakuan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini di KPK telah menjadi bumerang untuk dirinya.
Pasalnya, pemilik usaha Sang Pisang ini memberikan keterangan palsu kepada apparat penegak hukum.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan Kaesang tidak bisa mengelak lagi bahwa telah menerima gratifikasi sebesar selisih nilai wajar biaya perjalanan private jet dengan biaya yang diakuinya.
“Pengakuan Kaesang, bahwa biaya perjalanan sebesar Rp90 juta per orang, merupakan pengakuan atau alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dan berbohong, kepada aparat penegak hukum, yang mana hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana berat,” ujarnya.
Menurut Anthony, gratifikasi bisa dalam bentuk langsung atau tidak langsung (alias terselubung). Gratifikasi secara langsung diberikan langsung kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersangkutan.
Sedangkan gratifikasi terselubung, atau tidak langsung, adalah gratifikasi yang diberikan kepada anggota keluarga penyelenggara negara, antara lain anak.