Oleh: Inas N Zubir
Banyak masyarakat bertanya-tanya, seandainya Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden tapi kemudian berhalangan tetap akibat Strok atau meninggal dunia, siapakah yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden?
Undang-undang (UU) sudah mengatur bahwa apabila Presiden berhalangan tetap maka penggantinya yang akan dilantik adalah wakil Presiden yang masih menjabat, lalu bagaimana dengan wakil Presiden-nya?
Disetiap kesepakatan antar partai dalam mengusung Capres dan Cawapres dalam pilpres, dan apabila terplih maka pengganti wakil Presiden pastinya berasal dari kader partai-nya Presiden yang diganti.
Jadi apabila Prabowo Subianto terpilih jadi Presiden, kemudian berhalangan tetap atau meninggal, maka Sandiaga Uno-lah yang akan naik memggantikan Prabowo menjadi Presiden, sedangkan wakil Presiden-nya pasti kader Gerindra lagi.
Lalu siapa yang punya kans untuk menjadi wakil Presiden tersebut?
Apakah Fadli Zon, Djoko Santoso atau Hashim Djojohadikusumo?
Fadli Zon sangat mustahil akan diberi mandat oleh partai Gerindra untuk menjadi wakil Presiden.