Bisnis industri mineral, lanjut dia, juga ada di negara lain yang lebih akomodatif, infrastruktur, dan energi tersedia serta lembaga pembiayaannya yang baik. Tapi, di Indonesia penunjang bisnis industri mineral dinilai masih kurang.
Atas adanya permasalahan BK yang tidak mendukung pada hilirisasi, ATEI mempersilahkan pebisnis mineral untuk menempuh jalur hukum arbitrase internasional, MA dan MK lantaran ruang bicara pemerintah sudah tertutup. “ATEI meminta kepada para pihak yang berwenang melakukan audit investigasi bila diperlukan, jangan sampai ada pihak yang diuntungkan secara ilegal. Karena msalah ini cukup aneh” ungkap Natsir.
Semangat UUminerba ini merah putih, kata dia, pengusaha mendukung program hilirisasi mineral membangun smelter, tapi jika pemerintah tidak inovatif dan akomodatif dalam mengimplementasikan UU minerba maka semangat pengusaha membangun smelter menjadi luntur.
Natsir mengatakan, berdasarkan laporan yang dihimpun, potensi kredit macet untuk mineral, seperti bauksit, nikel, tembaga, pasir besi, biji besi mencapai Rp 45 Triliun diikuti dampak setoran APBD berkurang serta tutupnya usaha penunjang bisnis mineral di daerah.













