Bahkan dibiarkan dalam sikap dan tindakannya mengambil alih wewenang penegak hukum dan menempatkan diri sebagai Polisi swasta, tanpa ada penindakan dan proses hukum yang adil.
Celakanya lagi, diakhir kekuasaan SBY dan Partai Demokrat, Ormas-Ormas Radikal mendapatkan kado istimewa berupa UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
Publik jelas Petrus justru menduga keras bahwa pembentukan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, terdapat agenda tersembunyi yang bertujuan untuk melindungi ormas-ormas radikal itu.
Apalagi, muatan-pasal pasal di dalam UU No. 17 Tahun 2013 telah menempatkan posisi Pemerintah atau Negara dalam posisi tidak berdaya ketika harus bertindak untuk menyelamatkan negara.
Negara dipersulit kehadirannya karena dipersulit oleh mekanisme yang berbelit-belit yang diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2013. “Dengan kata lain UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas terdapat muatan pasal-pasal yang tidak dapat dilaksanakan, tidak mencerminkan nilai–nilai kebhinekaan dan kenusantaraan bahkan bertentangan dengan tujuan nasional yaitu melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini