JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta aparat kepolisian untuk segera menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae dengan sanksi sesuai UU penerbangan terkait aksi cow boynya memblokir Bandara Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan pasal Pasal 210 UU Penerbangan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.
“Apa yang dilakukan Bupati Ngada kemarin jelas-jelas melanggar pasal 210 dan membuat halangan (obstacle) di landasan sehingga pesawat tidak dapat mendarat. Sesuai UU Penerbangan, sanksi pidananya adalah 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Dan hal ini tidak cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Harus ada sanksi agar memberikan efek jera dan tidak menjadi preseden buruk. Karena itu, hukum harus ditegakan agar tidak menjadi preseden buruk,” kata anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia di Jakarta, Senin (23/12).
Komentari tentang post ini