JAKARTA-PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Titan Infra Energy dan anak perusahaannya.
Penjelasan BNGA kepada BEI tersebut disampaikan melalui surat resmi perseroan tertanggal 21 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Direktur dan Corporate Secretary BNGA, Fransiska Oei.
Surat ini dilayangkan manajemen BNGA terkait dengan permintaan BEI untuk menjelaskan keterkaitan CIMB Niaga dengan Titan Infra Energy.
Fransiska menyampaikan, BNGA merupakan anggota sindikasi yang memberikan pinjaman kepada Titan Infra Energy.
Jumlah kucuran awal senilai USD450 juta, dengan porsi BNGA sebesar 20 persen, BMRI 60 persen, sedangkan sisanya adalah Credit Suisse dan Trafigura.
Menurut Fransiska, saat ini pinjaman sindikasi Titan Infra Energy berstatus kredit macet, namun kegiatan operasional perusahaan tersebut masih tetap berjalan.
“CIMB Niaga mengetahui pelaporan yang dilakukan Bank Mandiri ke kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Titan Infra Energy dan anak perusahaan ketika CIMB Niaga diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan,” demikian disampaikan Fransiska.















