JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen memperkuat kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitasi minimal 2% dari jumlah pegawai atau pekerja.
Bersama Yayasan Menembus Batas (Potensi), BNI mendukung pelaksanaan kegiatan Workshop Langkah Menuju Kesetaraan, Pelatihan Kesadaran dan Inklusi Disabilitas bagi Tim Human Capital BUMN di Menara BNI Pejompongan, Kamis (24/9/2023).
Acara ini dihadiri Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Division Head BNI University Dandy Perwandi Sjamsudin, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Deka Kurniawan, Direktur Yayasan Berdaya Menembus Batas Sarnowo, dan Direktur Esekutif Forum TJSL BUMN I G Arimbhawa Yasa.
Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong perubahan kultural dan institusi dalam membentuk lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan berdaya guna bagi semua individu, tanpa memandang kondisi disabilitas mereka.
Angkie mengapresiasi BUMN yang saat ini sudah mulai banyak memiliki inisiasi dan progarm untuk mendukung kesetaraan penyandang disabilitas.
Dia berharap, BUMN mempertahankan komitmen yang sudah berjalan dengan baik ini sehingga lebih banyak lagi kesempatan yang dapat diterima oleh penyandang disabilitas dalam memberikan kontribusi terbaik kepada Negara.
“Terima kasih juga kepada BNI yang terus mendukung kesetaraan terutama untuk teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Komentari tentang post ini