Adapun, dengan memanfaatkan IKD dan NIT dalam bentuk digital ini, BNI akan semakin maksimal memberikan layanan perbankan kepada para diaspora di Hong Kong.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, IKD merupakan Informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui perangkat seluler yang menampilkan data pribadi sebagai identitas penduduk.
IKD merupakan bukti identitas yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik, mempercepat proses verifikasi identitas dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, mencegah kehilangan atau pencurian identitas, mempermudah akses ke layanan publik tanpa harus membawa fisik KTP, dan mengurangi birokrasi dan akses yang dibutuhkan dalam proses administrasi kependudukan.
Sementara itu, NIT merupakan tanda pengenal masyarakat Indonesia di Hong Kong sebagai alat pemetaan potensi dan jejaring untuk kepentingan nasional dan pengakuan eksistensi WNI.
NIT dipersamakan dengan NIK, baik secara fungsi, kegunaan, dan format. NIT juga tidak mengalami perubahan, meskipun WNI yang bersangkutan telah berpindah dan kembali menetap di Indonesia.
Komentari tentang post ini