Terkait buyback, BBRI menyetujui rencana untuk melakukan buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun, sebagaimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (24/03).
Sedangkan BMRI menyetujui rencana untuk melakukan buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp 1,17 triliun, sebagaimana RUPST pada Selasa (25/03).
Buyback saham akan dilakukan melalui melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPST.
Buyback saham dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor, serta menyesuaikan diri dengan kondisi pasar, yang mana pendanaan dalam buyback berasal dari kas internal perusahaan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pasal 3 Maret 2025














