JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen untuk selalu patuh dan proaktif dalam menerapkan prinsip prudential banking, terutama dalam hal menentukan kecukupan modal perseroan.
Saat ini, otoritas sedang memantau pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mulai Januari 2024.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan, permodalan menjadi fokus utama BNI dalam mengembangkan usaha sambil mengelola berbagai risiko yang dihadapi.
Oleh karena itu, BNI telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung penerapan ketentuan baru dalam perhitungan ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan aturan OJK tersebut.
“Kami akan selalu bekerja sama dengan otoritas. BNI telah melakukan simulasi. Tahun depan, kami sudah siap untuk aturan baru ini. Kenaikan kami dari ATMR sebelumnya kurang dari 10%, jadi sangat minimal,” ujar Royke.
Secara khusus, BNI telah melaporkan hasil dari perhitungan Uji Coba ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan ketentuan POJK 27/2022 untuk posisi Juni 2023.













