JAKARTA, BERITAMONETER.COM – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, sejalan dengan kebijakan pemerintah dan regulator.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan, dikutip Selasa (30/12/2025) mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit ini untuk membantu debitur segmen business banking dan konsumer di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” tulis Okki dalam keterangannya.
Okki menjelaskan, kebijakan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.















