Syariah Card / kartu pembiayaan merupakan kartu yang fungsinya seperti ‘kartu kredit’, dimana hubungan hukum antara bank dan nasabahnya didasarkan atas prinsip syariah.
“Latar belakang munculnya produk kartu kredit sesuai dengan prinsip syariah dengan mengacu pada Fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. Selain itu, perbedaan lain yang dimiliki syariah card yaitu adanya cash rebates,” kata Adiwarman.
Cash Rebate adalah bentuk penghargaan dari bank kepada pemegang kartu yang diberikan atas pembayaran tagihan yang besarnya proporsional dari jumlah pembayaran. Cash Rebate dapat mengurangi jumlah monthly membership fee/monthly fee.
Dalam sambutannya Bambang Sutrisno mengatakan kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card bermula dari satu keyakinan bahwa umat muslim akan membutuhkan transaksi yang halal, canggih dengan semangat melepaskan dari riba.
“Pada saat itu Hasanah Card memposisikan diri bukan sebagai alat konsumerisme tapi sesuai dengan khittah bank syariah yang berkomitmen mendorong sektor rill,” kata Bambang.